Menurut Soedjono Dirjosisworo, penulis buku Hukum Narkotika Indonesia (1990), menjelaskan bahwa narkoba adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh pembiusan seperti tidak merasakan sakit dan nyeri, halusinasi, dan hilangnya rangsang motivasi kepada penggunanya jika digunakan atau dimasukkan ke dalam tubuhnya.Pemakai yang menggunakan obat-obatan ter